PT. Pertamina - Tazka

PT. Pertamina ( Perusahaan Ekstraktif )

Oleh : Tazka Alreisya Namyra





Dirikan : 10 Desember 1957

Jenis usaha : Pertambangan minyak dan gas bumi  

Perkembangan dari awal - sampai sekarang :

     Pada 10 Desember 1957, perusahaan ini berubah nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional atau disingkat PERMINA. Tanggal tersebut juga diperingati sebagai hari lahirnya Pertamina hingga sekarang. Pada 1960, Permina berubah status dari PT Permina menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina. Kemudian pada 20 Agustus 1968, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin dan membentuk PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA). Pada 1968 Pertamina juga mengubah logo yang sebelumnya berbentuk bintang menjadi kuda laut.



Berkas:PN Pertamin.png


     Dengan melalui UU No.8 tahun 1971, pemerintah mengatur peran Pertamina untuk menghasilkan dan mengolah migas dari ladang-ladang minyak serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia. Dan melalui UU No.22 tahun 2001, pemerintah jugs mengubah kedudukan Pertamina sehingga penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dilakukan melalui kegiatan usaha. Pertamina pernah memonopoli pendirian SPBU di Indonesia, tetapi monopoli tersebut telah dihapuskan pemerintah pada tahun 2001. Perusahaan ini juga mengoperasikan 7 kilang minyak dengan kapasitas total 1.051,7 MBSD, pabrik petrokimia dengan kapasitas total 1.507.950 ton per tahun dan pabrik LPG dengan kapasitas total 102,3 juta ton per tahun. Kemudian pada tanggal 18 Juni 2003, berdasarkan PP No.31 Tahun 2003, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) yang melakukan kegiatan usaha migas pada Sektor Hulu hingga Sektor Hilir. Pada 10 Desember 2005, Pertamina mengubah logonya lagi menjadi tiga anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah yang menggambarkan unsur dinamis dan kepedulian lingkungan. 




     Pada 20 Juli 2006, PT Pertamina (Persero) melakukan transformasi fundamental dan usaha Perusahaan. Selanjutnya pada 10 Desember 2007, PT Pertamina (Persero) mengubah visi Perusahaan yaitu, “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia“. Kemudian tahun 2011, Pertamina menyempurnakan visinya, yaitu “Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia“. Melalui RUPSLB pada 19 Juli 2012, Pertamina menambah modal ditempatkan/disetor serta memperluas kegiatan usaha Perusahaan. Pertamina masuk urutan ke 122 dalam Fortune Global 500 pada tahun 2013. Pada 14 Desember 2015, Menteri BUMN selaku RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina dalam optimalisasi pemanfaatan sumber daya, peningkatan modal ditempatkan dan diambil bagian oleh negara. Perubahan ini telah dinyatakan pada Akta No.10 tanggal 11 Januari 2016, Notaris Lenny Janis Ishak, SH. Pada 24 November 2016, Menteri BUMN selaku RUPS sesuai dengan SK BUMN No. S-690/MBU/11/2016, menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait dengan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, kewenangan atas nama Direktur Utama, pembagian tugas dan wewenang Direksi, kehadiran rapat Direktur Utama dan Dewan Komisaris. 


Daftar Pusaka :






Komentar

Postingan populer dari blog ini

CV Taruna Jaya Mandiri (Perusahaan Komanditer) - Elena

PT. Nestlé Indonesia -Aza

HANOI CITY (FAIZA D)